Pencemaran Lingkungan KD 4.2


MATERI PEMBELAJARAN
Pencemaran Lingkungan

Kompetensi Dasar: 4.2 Menjelaskan keterkaitan antara kegiatan manusia dengan masalah kerusakan/pencemaran lingkungan dan pelestarian lingkungan
No
Materi
Keterangan
1.     
Pengertian pencemaran lingkungan

Pencemaran lingkungan merupakan masuknya zat atau benda asing ke dalam lingkungan yang melebihi batas ambang tertentu sehingga menurunkan kualitas lingkungan. Menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982, polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Segala sesuatu yang menimbulkan pencemaran disebut sebagai bahan pencemaran atau polutan.
2.
Macam-macam pencemaran lingkungan

A. Berdasarkan sifat zat pencemar:
1). Pencemaran kimiawi (bahan pencemar berasal dari insektisida, pupuk anorganik, deterjen, minyak dan logam)
2). Pencemaran fisik (bahan pencemar berasal dari botol-botol, plastik, besi atau karet)
3). Pencemaran biologi (bahan pencemar berasal dari mikroorganisme, misalnya Eschericia coli, Entamoeba coli)
B. Berdasarkan tempat terjadinya:
1). Pencemaran air: polutan mencemari lingkungan perairan yang menyebabkan matinya biota air, eutrofikasi, dan akumulasi logam berat/bahan kimia berbahaya pada makhluk hidup. Polutan berasal dari limbah rumah tangga, pertanian dan industri. Polutan berupa limbah organik, limbah anorganik beracun, pestisida/DDT, dan minyak. 
2). Pencemaran udara: polutan mencemari atmosfer bumi yang menyebabkan gangguan kesehatan (penyakit pernafasan), harta benda (akibat hujan asam benda-benda menjadi berkarat), ekosistem (keseimbangan ekosistem terganggu akibat hujan asam dan pemanasan global), dan iklim (pemanasan global). Polutan berasal dari faktor alam (badai, kebakaran hutan, letusan gunung berapi), kendaraan bermotor, kegiatan rumah tangga, dan industri. Polutan berupa debu, asap, CO, CO2, SO2, SO4, dan Pb.
3). Pencemaran tanah: polutan mencemari tanah yang menyebabkan penurunan kualitas tanah, produktivitas lahan menurun. Polutan berasal dari limbah rumah tangga, kegiatan pertanian dan pertambangan. Polutan berupa plastik, logam, botol, pupuk anorganik, dan merkuri.
4). Pencemaran suara: suara yang menimbulkan kebisingan yaitu terjadi apabila melampaui 50 desibel (dB) yang dapat menggangu dan merusak pendengaran manusia. Suara tersebut berasal dari suara mesin pabrik, kendaraan bermotor dan pesawat.
Dampak Pencemaran Lingkungan secara umum adalah punahnya spesies, peledakan hama, gangguan keseimbangan lingkungan, kesuburan tanah berkurang, keracunan dan penyakit, pemekatan hayati, terbentuk lubang ozon dan efek rumah kaca.
3.

Kegiatan manusia yang menyebabkan pencemaran lingkungan

4.
Dampak pencemaran terhadap makhluk hidup
5.
Upaya menangani masalah pencemaran lingkungan dan melestarikan lingkungan
a. Etika Lingkungan
Yaitu kebijakan moral dalam bergaul dengan lingkungannya. Prinsip etika lingkungan: Manusia adalah bagian dari lingkungan, Lingkungan disediakan untuk semua makhluk hidup, Ketersediaan sumber daya alam sangat terbatas, Aktivitas manusia mempengaruhi lingkungan
b. Pengelolaan Lingkungan ( dengan pembangunan berwawasan lingkungan, pemanfaatan SDA secara bijaksana )
c. Dikeluarkannya Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU no 4 th 1982 )
d. Melalui pendidikan dan penyuluhan
e. Penanaman tumbuhan (reboisasi).
f. Filterisasi pada pabrik dan kendaraan bermotor.
g. Pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar