MATERI
PEMBELAJARAN
Pencemaran Lingkungan
Kompetensi
Dasar: 4.2 Menjelaskan keterkaitan antara kegiatan manusia dengan
masalah kerusakan/pencemaran lingkungan dan pelestarian lingkungan
No
|
Materi
|
Keterangan
|
1.
|
Pengertian pencemaran
lingkungan
|
Pencemaran
lingkungan merupakan masuknya zat atau benda asing ke dalam lingkungan yang
melebihi batas ambang tertentu sehingga menurunkan kualitas lingkungan.
Menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982,
polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya. Segala sesuatu yang menimbulkan pencemaran disebut sebagai
bahan pencemaran atau polutan.
|
2.
|
Macam-macam pencemaran lingkungan
|
A. Berdasarkan sifat zat pencemar:
1). Pencemaran kimiawi (bahan pencemar
berasal dari insektisida, pupuk anorganik, deterjen, minyak dan logam)
2). Pencemaran fisik (bahan pencemar
berasal dari botol-botol, plastik, besi atau karet)
3). Pencemaran biologi (bahan pencemar
berasal dari mikroorganisme, misalnya Eschericia
coli, Entamoeba coli)
B. Berdasarkan tempat terjadinya:
1). Pencemaran air:
polutan mencemari lingkungan perairan yang menyebabkan matinya biota air,
eutrofikasi, dan akumulasi logam berat/bahan kimia berbahaya pada makhluk
hidup. Polutan berasal dari limbah rumah tangga, pertanian dan industri.
Polutan berupa limbah organik, limbah anorganik beracun, pestisida/DDT, dan
minyak.
2). Pencemaran udara:
polutan mencemari atmosfer bumi yang menyebabkan gangguan kesehatan (penyakit
pernafasan), harta benda (akibat hujan asam benda-benda menjadi berkarat),
ekosistem (keseimbangan ekosistem terganggu akibat hujan asam dan pemanasan
global), dan iklim (pemanasan global). Polutan berasal dari faktor alam
(badai, kebakaran hutan, letusan gunung berapi), kendaraan bermotor, kegiatan
rumah tangga, dan industri. Polutan berupa debu, asap, CO, CO2, SO2, SO4,
dan Pb.
3). Pencemaran tanah:
polutan mencemari tanah yang menyebabkan penurunan kualitas tanah,
produktivitas lahan menurun. Polutan berasal dari limbah rumah tangga,
kegiatan pertanian dan pertambangan. Polutan berupa plastik, logam, botol,
pupuk anorganik, dan merkuri.
4). Pencemaran suara:
suara yang menimbulkan kebisingan yaitu terjadi apabila melampaui 50 desibel
(dB) yang dapat menggangu dan merusak pendengaran manusia. Suara tersebut
berasal dari suara mesin pabrik, kendaraan bermotor dan pesawat.
Dampak Pencemaran
Lingkungan secara umum adalah punahnya spesies, peledakan hama, gangguan
keseimbangan lingkungan, kesuburan tanah berkurang, keracunan dan penyakit,
pemekatan hayati, terbentuk lubang ozon dan efek rumah kaca.
|
3.
|
Kegiatan manusia yang menyebabkan pencemaran lingkungan
|
|
4.
|
Dampak
pencemaran terhadap makhluk hidup
|
|
5.
|
Upaya
menangani masalah pencemaran lingkungan dan melestarikan lingkungan
|
a. Etika
Lingkungan
Yaitu
kebijakan moral dalam bergaul dengan lingkungannya. Prinsip etika lingkungan:
Manusia adalah bagian dari lingkungan, Lingkungan disediakan untuk semua
makhluk hidup, Ketersediaan sumber daya alam sangat terbatas, Aktivitas manusia
mempengaruhi lingkungan
b. Pengelolaan
Lingkungan ( dengan pembangunan berwawasan lingkungan, pemanfaatan SDA secara
bijaksana )
c. Dikeluarkannya Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU
no 4 th 1982 )
d. Melalui pendidikan dan penyuluhan
e. Penanaman
tumbuhan (reboisasi).
f. Filterisasi
pada pabrik dan kendaraan bermotor.
g. Pengadaan
instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar